Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2025/PN Cjr 1.YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
2.PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
3.ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
1.ADAM WIJAYADI Bin A SUGANDA
2.DIAR ARIAN Bin AJI SUBARNAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-539/M.2.27.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
2PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
3ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADAM WIJAYADI Bin A SUGANDA[Penahanan]
2DIAR ARIAN Bin AJI SUBARNAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa I ADAM WIJAYADI Bin A SUGANDA dan Terdakwa II DIAR ARIAN Bin AJI SUBARNAS pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah kontrakan yang beralamat di Jl. Dagohegar No.8 Kelurahan Coblong Kota Bandung, namun dikarenakan sebagian besar saksi berdomisili di daerah Kabupaten Cianjur maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 5 (lima) bungkus plastic bening/klip masing masing berisikan shabu seberat 495,19 gram”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar jam 16.30 WIB anggota kepolisian Polres Cianjur telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. HERIYAWAN Bin DEDE HIDAYAT (dilakukan penuntutan terpisah) dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang didalamnya berisi ±100 (seratus) gram narkotika jenis shabu yang dililit lakban warna hitam, yang mana barang bukti tersebut diambil oleh Sdr. HERIYAWAN di daerah Dago – Bandung yang dipandu melalui telpon oleh terdakwa I ADAM WIJAYADI. Kemudian dilakukan pengembangan dan terdakwa I ADAM WIJAYADI ditangkap pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar jam 03.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Kp. Sukamulya RT.005 RW.002 Desa Cibodas Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat akan tetapi tidak ditemukan barang bukti karena barang buktinya disimpan di rumah kontrakan, kemudian terdakwa II DIAR ARIAN ditangkap pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar jam 04.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Kp. Cihideung Gudang RT.002 RW.002 Desa Gudang Kahuripan Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat akan tetapi tidak ditemukan barang bukti karena barang buktinya disimpan di rumah kontrakan, kemudian para terdakwa menunjukan kontrakan tersebut yang beralamat di Jl. Dagohegar No.8 Kelurahan Coblong Kota Bandung dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah tas kain warna hitam putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik teh China yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan shabu ±100 (seratus) gram yang dililit lakban warna hitam, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu)  buah gunting dan 1 (satu) buah bekas botol minuman mineral yang sudah dipotong.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 01.00 WIB terdakwa II DIAR ARIAN mendapat perintah dari Sdr. IBE (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu di daerah Depok, kemudian membagi ke dalam beberapa paket dan menyimpan/menempelkan shabu tersebut ke tempat yang sudah ditentukan oleh Sdr. IBE, kemudian sekitar jam 07.00 WIB terdakwa II DIAR ARIAN mengajak terdakwa I ADAM WIJAYADI untuk mengambil shabu tersebut, di tengah perjalanan terdakwa II DIAR ARIAN mendapat telpon dari seseorang yang tidak dikenal dan menggunakan nomor privat dan janjian bertemu di sebuah Mall daerah Margonda-Depok pada jam 12.00 WIB, sesampainya di tempat tersebut datang seseorang yang tidak dikenal menyerahkan sebuah kantong plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) kg, setelah itu para terdakwa kembali ke rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Dagohegar No.8 Kelurahan Coblong Kota Bandung. Kemudian sesampainya di rumah kontrakan tersebut para terdakwa membagi narkotika jenis shabu  ke dalam 10 (sepuluh) paket dengan berat masing-masing 100 (seratus) gram.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 Sdr. IBE menyuruh terdakwa II DIAR ARIAN untuk menyimpan/menempelkan shabu 5 (lima) paket shabu dan mengirimkan 5 (lima) nomor handphone orang yang akan mengambil narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa II DIAR ARIAN menyuruh terdakwa I ADAM WIJAYADI untuk menyimpan/menempelkan shabu sebanyak 3 (tiga) paket di pinggir jalan Dago Bandung dekat Mc Donald’s Dago s/d Pom Bensin Dago dan mengirimkan 3 (tiga) orang yang akan mengambil narkotika jenis shabu, sedangka terdakwa II DIAR ARIAN menyimpan/menempelkan shabu sebanyak 2 (dua) paket. Selanjutnya terdakwa I ADAM WIJAYADI menelpon 3 (tiga) orang yang akan mengambil narkotika jenis shabu tersebut dan dipandu ke Lokasi pengambilan shabu tersebut yang salah satunya diambil oleh Sdr. HERIYAWAN Bin DEDE HIDAYAT.
  • Bahwa para terdakwa sudah 5 (lima) kali menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu tersebut dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 6029/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti kristal warna putih dengan berat netto 0,9741 gram yang diberi nomor barang bukti 3228/2024/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa I ADAM WIJAYADI Bin A SUGANDA dan Terdakwa II DIAR ARIAN Bin AJI SUBARNAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa I ADAM WIJAYADI Bin A SUGANDA dan Terdakwa II DIAR ARIAN Bin AJI SUBARNAS pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah kontrakan yang beralamat di Jl. Dagohegar No.8 Kelurahan Coblong Kota Bandung, namun dikarenakan sebagian besar saksi berdomisili di daerah Kabupaten Cianjur maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 5 (lima) bungkus plastic bening/klip masing masing berisikan shabu seberat 495,19 gram”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar jam 16.30 WIB anggota kepolisian Polres Cianjur telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. HERIYAWAN Bin DEDE HIDAYAT (dilakukan penuntutan terpisah) dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang didalamnya berisi ±100 (seratus) gram narkotika jenis shabu yang dililit lakban warna hitam, yang mana barang bukti tersebut diambil oleh Sdr. HERIYAWAN di daerah Dago – Bandung yang dipandu melalui telpon oleh terdakwa I ADAM WIJAYADI. Kemudian dilakukan pengembangan dan terdakwa I ADAM WIJAYADI ditangkap pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar jam 03.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Kp. Sukamulya RT.005 RW.002 Desa Cibodas Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat akan tetapi tidak ditemukan barang bukti karena barang buktinya disimpan di rumah kontrakan, kemudian terdakwa II DIAR ARIAN ditangkap pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar jam 04.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Kp. Cihideung Gudang RT.002 RW.002 Desa Gudang Kahuripan Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat akan tetapi tidak ditemukan barang bukti karena barang buktinya disimpan di rumah kontrakan, kemudian para terdakwa menunjukan kontrakan tersebut yang beralamat di Jl. Dagohegar No.8 Kelurahan Coblong Kota Bandung dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah tas kain warna hitam putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik teh China yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan shabu ±100 (seratus) gram yang dililit lakban warna hitam, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu)  buah gunting dan 1 (satu) buah bekas botol minuman mineral yang sudah dipotong.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 01.00 WIB terdakwa II DIAR ARIAN mendapat perintah dari Sdr. IBE (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu di daerah Depok, kemudian membagi ke dalam beberapa paket dan menyimpan/menempelkan shabu tersebut ke tempat yang sudah ditentukan oleh Sdr. IBE, kemudian sekitar jam 07.00 WIB terdakwa II DIAR ARIAN mengajak terdakwa I ADAM WIJAYADI untuk mengambil shabu tersebut, di tengah perjalanan terdakwa II DIAR ARIAN mendapat telpon dari seseorang yang tidak dikenal dan menggunakan nomor privat dan janjian bertemu di sebuah Mall daerah Margonda-Depok pada jam 12.00 WIB, sesampainya di tempat tersebut datang seseorang yang tidak dikenal menyerahkan sebuah kantong plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) kg, setelah itu para terdakwa kembali ke rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Dagohegar No.8 Kelurahan Coblong Kota Bandung. Kemudian sesampainya di rumah kontrakan tersebut para terdakwa membagi narkotika jenis shabu  ke dalam 10 (sepuluh) paket dengan berat masing-masing 100 (seratus) gram. Kemudian para terdakwa sudah berhasil menyimpan/menempelkan shabu sebanyak 5 (lima) paket.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 6029/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti kristal warna putih dengan berat netto 0,9741 gram yang diberi nomor barang bukti 3228/2024/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa I ADAM WIJAYADI Bin A SUGANDA dan Terdakwa II DIAR ARIAN Bin AJI SUBARNAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya