Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
387/Pid.B/2025/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI MAHMUD ALMI HAKIM BIN USMAN HAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 387/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4890/M.2.27.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHMUD ALMI HAKIM BIN USMAN HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------Bahwa ia terdakwa Mahmud Almi Hakim Bin Usman Hakim bersama-sama dengan sdr. Adumang (belum tertangkap), sdr. Gugun (belum tertangkap) dan sdr. Om-om (belum tertangkap) pada Hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di SMK Darulmutaqin Kp. Bunipasir RT 003 RW 001 Kel/Ds. Maleber Kec. Karangtengah Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa bersama dengan sdr. Adumang (belum tertangkap), sdr. Gugun (belum tertangkap) dan sdr. Om-om (belum tertangkap) sepakat untuk melakukan pencurian. Kemudian terdakwa bersama dengan sdr. Adumang (belum tertangkap), sdr. Gugun (belum tertangkap) dan sdr. Om-om (belum tertangkap) pergi menuju SMK Darulmutaqin Kp. Bunipasir RT 003 RW 001 Kel/Ds. Maleber Kec. Karangtengah Kab. Cianjur dengan mengendarai mobil Toyota Avanza yang dikemudikan oleh sdr. Om-Om yang sebelumnya telah dirental oleh sdr. Om-Om. Setelah tiba di SMK Darulmutaqin selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. Adumang dan sdr. Gugun masuk dengan cara menjebol bagian atas dinding sekolah lalu memanjat dan masuk melalui Gudang. Setelah itu terdakwa bersama dengan sdr. Adumang dan sdr. Gugun masuk kedalam ruang tata usaha dengan cara mencongkel pintu hingga berhasil masuk dan mengambil 5 (lima) unit laptop merk Acer Aspire 3, 4 (empat) unit laptop merk Asus X540, 1 (satu) set kamera merk Canon D60, 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam, 6 (enam) unit proyektor merk Epson EB-X 500 EBX600, 1 (satu) unit proyektor merk infocus, 1 (satu) buah headset merk clip on, dan uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang tersimpan didalam lemari besi. Selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. Adumang dan sdr. Gugun membawa barang-barang tersebut kedalam mobil yang dikemudikan oleh sdr. Om-om dan pergi meninggalkan Lokasi kejadian.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 04.00 WIB saksi Bunyamin terbangun dan mengecek kaadaan sekolah dan melihat pintu ruang Tata Usaha dalam kaadaan terbuka lalu saksi Bunyamin masuk kedalam ruang Tata Usaha dan melihat ruangan tersebut dalam kaadaan berantakan serta barang-barang telah hilang. Selanjutnya saksi Bunyamin memberitahukan hal tersebut kepada saksi Andri lalu mengecek CCTV dan benar bahwa terdakwa bersama dengan dengan sdr. Adumang (belum tertangkap), sdr. Gugun (belum tertangkap) dan sdr. Om-om (belum tertangkap) telah masuk kedalam SMK Darulmutaqin dan mengambil barang-barang berupa 5 (lima) unit laptop merk Acer Aspire 3, 4 (empat) unit laptop merk Asus X540, 1 (satu) set kamera merk Canon D60, 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam, 6 (enam) unit proyektor merk Epson EB-X 500 EBX600, 1 (satu) unit proyektor merk infocus, 1 (satu) buah headset merk clip on, dan uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang tersimpan di didalam lemari besi.
  • Bahwa adapun barang-barnag yang telah terdakwa bersama dengan sdr. Adumang dan sdr. Gugun ambil dari dalam SMK Darulmuttaqin dibawa menuju daerah Bogor untuk dijual. Setelah berhasil menjual barang-barang tersebut terdakwa diberikan keuntungan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr. Adumang (belum tertangkap), sdr. Gugun (belum tertangkap) dan sdr. Om-om (belum tertangkap) dalam mengambil 5 (lima) unit laptop merk Acer Aspire 3, 4 (empat) unit laptop merk Asus X540, 1 (satu) set kamera merk Canon D60, 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam, 6 (enam) unit proyektor merk Epson EB-X 500 EBX600, 1 (satu) unit proyektor merk infocus, 1 (satu) buah headset merk clip on, dan uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seiizin dan sepengetahuan pemiliknya yakni Ir. H.Umar Bin (Alm) H. Aminulloh.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr. Adumang (belum tertangkap), sdr. Gugun (belum tertangkap) dan sdr. Om-om (belum tertangkap) dalam mengambil 5 (lima) unit laptop merk Acer Aspire 3, 4 (empat) unit laptop merk Asus X540, 1 (satu) set kamera merk Canon D60, 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam, 6 (enam) unit proyektor merk Epson EB-X 500 EBX600, 1 (satu) unit proyektor merk infocus, 1 (satu) buah headset merk clip on, dan uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) mengakibatkan saksi Ir. H.Umar Bin (Alm) H. Aminulloh mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 122.000.000,- (seratus dua puluh dua juta rupiah).

 

------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

Kedua

-------Bahwa ia terdakwa Mahmud Almi Hakim Bin Usman Hakim bersama-sama dengan sdr. Adumang (belum tertangkap), sdr. Gugun (belum tertangkap) dan sdr. Om-om (belum tertangkap) pada Hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di SMK Darulmutaqin Kp. Bunipasir RT 003 RW 001 Kel/Ds. Maleber Kec. Karangtengah Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa bersama dengan sdr. Adumang (belum tertangkap), sdr. Gugun (belum tertangkap) dan sdr. Om-om (belum tertangkap) sepakat untuk melakukan pencurian. Kemudian terdakwa bersama dengan sdr. Adumang (belum tertangkap), sdr. Gugun (belum tertangkap) dan sdr. Om-om (belum tertangkap) pergi menuju SMK Darulmutaqin Kp. Bunipasir RT 003 RW 001 Kel/Ds. Maleber Kec. Karangtengah Kab. Cianjur dengan mengendarai mobil Toyota Avanza yang dikemudikan oleh sdr. Om-Om yang sebelumnya telah dirental oleh sdr. Om-Om. Setelah tiba di SMK Darulmutaqin selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. Adumang dan sdr. Gugun masuk dengan cara menjebol bagian atas dinding sekolah lalu memanjat dan masuk melalui Gudang. Setelah itu terdakwa bersama dengan sdr. Adumang dan sdr. Gugun masuk kedalam ruang tata usaha dengan cara mencongkel pintu hingga berhasil masuk dan mengambil 5 (lima) unit laptop merk Acer Aspire 3, 4 (empat) unit laptop merk Asus X540, 1 (satu) set kamera merk Canon D60, 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam, 6 (enam) unit proyektor merk Epson EB-X 500 EBX600, 1 (satu) unit proyektor merk infocus, 1 (satu) buah headset merk clip on, dan uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang tersimpan didalam lemari besi. Selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. Adumang dan sdr. Gugun membawa barang-barang tersebut kedalam mobil yang dikemudikan oleh sdr. Om-om dan pergi meninggalkan Lokasi kejadian.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 04.00 WIB saksi Bunyamin terbangun dan mengecek kaadaan sekolah dan melihat pintu ruang Tata Usaha dalam kaadaan terbuka lalu saksi Bunyamin masuk kedalam ruang Tata Usaha dan melihat ruangan tersebut dalam kaadaan berantakan serta barang-barang telah hilang. Selanjutnya saksi Bunyamin memberitahukan hal tersebut kepada saksi Andri lalu mengecek CCTV dan benar bahwa terdakwa bersama dengan dengan sdr. Adumang (belum tertangkap), sdr. Gugun (belum tertangkap) dan sdr. Om-om (belum tertangkap) telah masuk kedalam SMK Darulmutaqin dan mengambil barang-barang berupa 5 (lima) unit laptop merk Acer Aspire 3, 4 (empat) unit laptop merk Asus X540, 1 (satu) set kamera merk Canon D60, 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam, 6 (enam) unit proyektor merk Epson EB-X 500 EBX600, 1 (satu) unit proyektor merk infocus, 1 (satu) buah headset merk clip on, dan uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang tersimpan di didalam lemari besi.
  • Bahwa adapun barang-barnag yang telah terdakwa bersama dengan sdr. Adumang dan sdr. Gugun ambil dari dalam SMK Darulmuttaqin dibawa menuju daerah Bogor untuk dijual. Setelah berhasil menjual barang-barang tersebut terdakwa diberikan keuntungan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr. Adumang (belum tertangkap), sdr. Gugun (belum tertangkap) dan sdr. Om-om (belum tertangkap) dalam mengambil 5 (lima) unit laptop merk Acer Aspire 3, 4 (empat) unit laptop merk Asus X540, 1 (satu) set kamera merk Canon D60, 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam, 6 (enam) unit proyektor merk Epson EB-X 500 EBX600, 1 (satu) unit proyektor merk infocus, 1 (satu) buah headset merk clip on, dan uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seiizin dan sepengetahuan pemiliknya yakni Ir. H.Umar Bin (Alm) H. Aminulloh.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr. Adumang (belum tertangkap), sdr. Gugun (belum tertangkap) dan sdr. Om-om (belum tertangkap) dalam mengambil 5 (lima) unit laptop merk Acer Aspire 3, 4 (empat) unit laptop merk Asus X540, 1 (satu) set kamera merk Canon D60, 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam, 6 (enam) unit proyektor merk Epson EB-X 500 EBX600, 1 (satu) unit proyektor merk infocus, 1 (satu) buah headset merk clip on, dan uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) mengakibatkan saksi Ir. H.Umar Bin (Alm) H. Aminulloh mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 122.000.000,- (seratus dua puluh dua juta rupiah).

 

------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke- 5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya