Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2025/PN Cjr SITI NURHAYATI, SH EFI HANAFI Bin H. DADUN SATIBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 227/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PDM-2319/M.2.27.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI NURHAYATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFI HANAFI Bin H. DADUN SATIBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------Bahwa terdakwa EFI HANAFI BIN H. DADUN SATIBI  pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025  bertempat di rumah Terdakwa di Kampung Kaum Rt 002 Rw 006 Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana telah membeli, menyewa, menukar menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------

Bahwa Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB saksi ASEP DAHLAN alias DADAN BIN (alm) AMIN SUJANA dan saksi YADI BIN (ALM) AMIN ADE ROHMAN (PENUNTUTAN TERPISAH) telah sepakat akan mengambil sepeda motor merk Honda Beat Delux warna biru dengan nopol : F 4403 WAM tanpa sepengetahuan pemiliknya yang berada di daerah Cianjur, selanjutnya saksi ASEP DAHLAN alias DADAN BIN (alm) AMIN SUJANA dan saksi YADI BIN (ALM) AMIN ADE ROHMAN berangkat ke Daerah Cianjur untuk mencari sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerox warna kuning dengan Nopol B 4227 KJP milik saksi ASEP DAHLAN alias DADAN biN (ALM) AMIN SUJANA, selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB pada saat berada di Jalan Raya Bandung – Ciranjang tepatnya di Warung Pecel Lele Kampung Andir Desa Cibiuk Kecamatan Ciranjang Kabupten Cianjur saksi ASEP DAHLAN alias DADAN Bin  (ALM) AMIN SUJANA melihat sepeda motor honda beat delux warna biru yang sedang terparkir,  kemudian saksi ASEP DAHLAN alias DADAN Bin  (ALM) AMIN SUJANA dan saksi YADI BIN (ALM) AMIN ADE ROHMAN langsung turun dari sepeda motor dan menyimpan sepeda motor agak jauh dari warung pecel lele tersebut, selanjutnya saksi ASEP DAHLAN alias DADAN biN (ALM) AMIN SUJANA langsung menghampiri sepeda motor Honda Beat Delux Warna Biru tersebut, kemudian saksi ASEP DAHLAN alias DADAN BIN (ALM) AMIN SUJANA langsung merusak lubang kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T yang sebelumnya sudah disiapkan, setelah sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan saksi ASEP DAHLAN alias DADAN biN (ALM) AMIN SUJANA langsung membawa ke sepeda motor  aerox yang sebelumnya disimpan, lalu saksi YADI BIN (ALM) AMIN ADE ROHMAN membawa sepeda motor tersebut ke Daerah  Padalarang.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2025 sekira jam 09.30 wib saksi ASEP DAHLAN alias DADAN BIN (ALM) AMIN SUJANA  dan saksi YADI BIN (ALM) AMIN ADE ROHMAN  pergi ke rumah Terdakwa yang berada di Kampung Kaum Rt 002 Rw 006 Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur untuk menjual motor tersebut. Sesampainya di rumah Terdakwa saksi ASEP DAHLAN alias DADAN biN (ALM) AMIN SUJANA dan YADI BIN (ALM) AMIN ADE ROHMAN menjual motor tersebut dengan harga Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB  terdakwa bersama sama dengan saksi ASEP DAHLAN alias DADAN BIN (ALM)) SUJANA serta saksi YADI BIN (alm) AMIN ADE ROHMAN tertangkap di Kampung Kaum Rt 002 Rw 006 Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur

---------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya