Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.Sus/2025/PN Cjr 1.AHADINA MAHYASTUTI
2.Willy Febri Ganda, S.H.
1.M IRGI HAIKAL RAMADHAN Bin Z FAUZI RUSLAN A
2.SYAFARUDDIN Bin KHAIRON Alm
3.SYUKRAN Bin MAHMUDAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 209/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2070/M.2.27.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
2Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M IRGI HAIKAL RAMADHAN Bin Z FAUZI RUSLAN A[Penahanan]
2SYAFARUDDIN Bin KHAIRON Alm[Penahanan]
3SYUKRAN Bin MAHMUDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa I M Irgi Haikal Ramadhan Bin Z Fauzi Ruslan A, Terdakwa II Syafaruddin Bin Khairon (Alm), Terdakwa III Syukran Bin Mahmudar  pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah kosan yang berada di Gang Situ, Jl. Halteu Maleber RT000/RW000 Kel/Desa Bojong Kec. Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa III menerima titipan dari Sdr. Apaled (DPO) sebanyak 12.500 (dua belas ribu lima ratus) butir obat jenis TRAMADOL, 5.000 (lima ribu) butir obat jenis TRIHEXYPHENYDYL, 3.000 (tiga ribu) butir HEXYMER, dan 3.000 (tiga ribu) butir OBAT PUTIH melalui Sdr. Raja (DPO), setelah menerima obat tersebut Terdakwa III menyisihkan sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir TRAMADOL untuk disimpan, selanjutnya pada Hari Kamis Tanggal 9 Januari 2025, sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa III berangkat menuju lokasi Terdakwa I yang berada di Gang Situ Jl. Halte Maleber Desa Bojong. Kec. Karangtengah, Kab. Cianjur dengan membawa 12.350 (dua belas ribu tiga ratus lima puluh) butir obat jenis TRAMADOL, 5.000 (lima ribu) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, 3.000 (tiga ribu) butir HEXYMER dan 3.000 (tiga ribu) butir OBAT PUTIH, di tengah perjalanan Terdakwa III bertemu dengan pelanggan yang tidak ia kenal dan memberikan 2.350 (dua ribu tiga ratus lima puluh) butir obat jenis TRAMADOL dan dibayar langsung secara tunai, setelah itu Terdakwa III melanjutkan perjalanan menuju tempat kediaman Terdakwa I. Sesampainya di lokasi, Terdakwa III menyerahkan obat tersebut kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa III pulang ke Bogor menuju kosan Terdakwa III.
  • Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025, sekira pukul 18.30 di Gang Situ Jl. Halte Maleber Desa Bojong. Kec. Karangtengah, Kab. Cianjur, pada saat itu tim dari Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Cianjur, mendatangi kostan Terdakwa I yang berada di Gang Situ Jl. Halte Maleber Desa Bojong. Kec. Karangtengah, Kab. Cianjur, melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan ditemukan barang bukti berupa 10.800 (sepuluh ribu delapan ratus) butir TRAMADOL, 6.700 (enam ribu tujuh ratus) butir jenis Obat TRIHEXYPHENYDYL dan 3 (tiga) toples = 3.000 (tiga ribu) obat jenis HEXYMER dan 3 (tiga) toples = 3.000 (tiga ribu) butir OBAT PUTIH, kemudian 1 (satu) buah kantong paperbag warna biru yang berisikan 3 (tiga) buah lakban hitam, 1 (satu) pak plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) pak kresek plastik hitam, 1 (satu) buah handphone Redmi Note 10 5G Warna Biru, yang kemudian petugas meminta Terdakwa I untuk menunjukan isi percakapan Terdakwa I dengan Terdakwa II yang juga masih anak buah dari Terdakwa III.
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.30, berdasarkan isi percakapan Terdakwa I dengan Terdakwa II, tim dari Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Cianjur mendatangi Terdakwa II sedang berada di kosannya yang berada di Jl. Pramuka Kec. Karangtengah Cianjur dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II sehingga diamankanlah 1 (satu) unit sepeda motor milik Terdakwa II yang digunakan untuk mengantarkan obat atas perintah Terdakwa III kepada pembeli/pelanggan, kemudian 2 (dua) buah handphone milik Terdakwa II. Petugas menjelaskan kepada Terdakwa II bahwa sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I pada waktu dan lokasi yang telah disebutkan tersebut di atas, dan juga barang bukti yang sudah dijelaskan sebelumnya di atas.
  • Selanjutnya pada hari Jumat Tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB, berdasarkan isi percakapan Terdakwa I dengan Terdakwa II, tim Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Cianjur mendatangi Terdakwa III sedang berada di kosannya di Kp. Gadog Rt05 Rw03 Ds. Pandansari Kec. Ciawi Kab. Bogor dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa III sehingga diamankanlah barang bukti berupa 150 (seratus lima puluh) butir obat jenis TRAMADOL yang Terdakwa III simpan di kamar, dan selanjutnya Terdakwa III dibawa ke kantor Sat Narkoba dan bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut tidak mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian dan tenaga kefarmasiaanya dalam hal ini Terdakwa bukanlah seorang Apoteker. Dan Terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab : 0425/NOF/2025 tanggal 17 Februari 2025 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa I M. M. Irgi Haikal Ramadhan Bin Z Fauzi Ruslan A, Syafaruddin Bin Khairon (Alm), dan Syukran Bin Mahmudar dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
  • 0276/2025/OF berupa Tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
  • 0277/2025/OF berupa Tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
  • 0278/2025/OF berupa Tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
  • 0279/2025/OF berupa Tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol  

 

---- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana-------------

 

ATAU

 

KEDUA:

---- Bahwa Terdakwa I M Irgi Haikal Ramadhan Bin Z Fauzi Ruslan A, Terdakwa II Syafaruddin Bin Khairon (Alm), Terdakwa III Syukran Bin Mahmudar  pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah kosan yang berada di Gang Situ, Jl. Halteu Maleber RT000/RW000 Kel/Desa Bojong Kec. Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)”perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa III menerima titipan dari Sdr. Apaled (DPO) sebanyak 12.500 (dua belas ribu lima ratus) butir obat jenis TRAMADOL, 5.000 (lima ribu) butir obat jenis TRIHEXYPHENYDYL, 3.000 (tiga ribu) butir HEXYMER, dan 3.000 (tiga ribu) butir OBAT PUTIH melalui Sdr. Raja (DPO), setelah menerima obat tersebut Terdakwa III menyisihkan sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir TRAMADOL untuk disimpan, selanjutnya pada Hari Kamis Tanggal 9 Januari 2025, sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa III berangkat menuju lokasi Terdakwa I yang berada di Gang Situ Jl. Halte Maleber Desa Bojong. Kec. Karangtengah, Kab. Cianjur dengan membawa 12.350 (dua belas ribu tiga ratus lima puluh) butir obat jenis TRAMADOL, 5.000 (lima ribu) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, 3.000 (tiga ribu) butir HEXYMER dan 3.000 (tiga ribu) butir OBAT PUTIH, di tengah perjalanan Terdakwa III bertemu dengan pelanggan yang tidak ia kenal dan memberikan 2.350 (dua ribu tiga ratus lima puluh) butir obat jenis TRAMADOL dan dibayar langsung secara tunai, setelah itu Terdakwa III melanjutkan perjalanan menuju tempat kediaman Terdakwa I. Sesampainya di lokasi, Terdakwa III menyerahkan obat tersebut kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa III pulang ke Bogor menuju kosan Terdakwa III.
  • Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025, sekira pukul 18.30 di Gang Situ Jl. Halte Maleber Desa Bojong. Kec. Karangtengah, Kab. Cianjur, pada saat itu tim dari Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Cianjur, mendatangi kostan Terdakwa I yang berada di Gang Situ Jl. Halte Maleber Desa Bojong. Kec. Karangtengah, Kab. Cianjur, melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan ditemukan barang bukti berupa 10.800 (sepuluh ribu delapan ratus) butir TRAMADOL, 6.700 (enam ribu tujuh ratus) butir jenis Obat TRIHEXYPHENYDYL dan 3 (tiga) toples = 3.000 (tiga ribu) obat jenis HEXYMER dan 3 (tiga) toples = 3.000 (tiga ribu) butir OBAT PUTIH, kemudian 1 (satu) buah kantong paperbag warna biru yang berisikan 3 (tiga) buah lakban hitam, 1 (satu) pak plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) pak kresek plastik hitam, 1 (satu) buah handphone Redmi Note 10 5G Warna Biru, yang kemudian petugas meminta Terdakwa I untuk menunjukan isi percakapan Terdakwa I dengan Terdakwa II yang juga masih anak buah dari Terdakwa III.
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.30, berdasarkan isi percakapan Terdakwa I dengan Terdakwa II, tim dari Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Cianjur mendatangi Terdakwa II sedang berada di kosannya yang berada di Jl. Pramuka Kec. Karangtengah Cianjur dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II sehingga diamankanlah 1 (satu) unit sepeda motor milik Terdakwa II yang digunakan untuk mengantarkan obat atas perintah Terdakwa III kepada pembeli/pelanggan, kemudian 2 (dua) buah handphone milik Terdakwa II. Petugas menjelaskan kepada Terdakwa II bahwa sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I pada waktu dan lokasi yang telah disebutkan tersebut di atas, dan juga barang bukti yang sudah dijelaskan sebelumnya di atas.
  • Selanjutnya pada hari Jumat Tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB, berdasarkan isi percakapan Terdakwa I dengan Terdakwa II, tim Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Cianjur mendatangi Terdakwa III sedang berada di kosannya di Kp. Gadog Rt05 Rw03 Ds. Pandansari Kec. Ciawi Kab. Bogor dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa III sehingga diamankanlah barang bukti berupa 150 (seratus lima puluh) butir obat jenis TRAMADOL yang Terdakwa III simpan di kamar, dan selanjutnya Terdakwa III dibawa ke kantor Sat Narkoba dan bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut tidak mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian dan tenaga kefarmasiaanya dalam hal ini Terdakwa bukanlah seorang Apoteker. Dan Terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab : 0425/NOF/2025 tanggal 17 Februari 2025 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa I M. M. Irgi Haikal Ramadhan Bin Z Fauzi Ruslan A, Syafaruddin Bin Khairon (Alm), dan Syukran Bin Mahmudar dengan nomor barang bukti sebagai berikut: 
  • 0276/2025/OF berupa Tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
  • 0277/2025/OF berupa Tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
  • 0278/2025/OF berupa Tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
  • 0279/2025/OF berupa Tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol

 

---- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana-

 

ATAU

 

KETIGA:

---- Bahwa Terdakwa I M Irgi Haikal Ramadhan Bin Z Fauzi Ruslan A, Terdakwa II Syafaruddin Bin Khairon (Alm), Terdakwa III Syukran Bin Mahmudar  pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah kosan yang berada di Gang Situ, Jl. Halteu Maleber RT000/RW000 Kel/Desa Bojong Kec. Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa III menerima titipan dari Sdr. Apaled (DPO) sebanyak 12.500 (dua belas ribu lima ratus) butir obat jenis TRAMADOL, 5.000 (lima ribu) butir obat jenis TRIHEXYPHENYDYL, 3.000 (tiga ribu) butir HEXYMER, dan 3.000 (tiga ribu) butir OBAT PUTIH melalui Sdr. Raja (DPO), setelah menerima obat tersebut Terdakwa III menyisihkan sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir TRAMADOL untuk disimpan, selanjutnya pada Hari Kamis Tanggal 9 Januari 2025, sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa III berangkat menuju lokasi Terdakwa I yang berada di Gang Situ Jl. Halte Maleber Desa Bojong. Kec. Karangtengah, Kab. Cianjur dengan membawa 12.350 (dua belas ribu tiga ratus lima puluh) butir obat jenis TRAMADOL, 5.000 (lima ribu) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, 3.000 (tiga ribu) butir HEXYMER dan 3.000 (tiga ribu) butir OBAT PUTIH, di tengah perjalanan Terdakwa III bertemu dengan pelanggan yang tidak ia kenal dan memberikan 2.350 (dua ribu tiga ratus lima puluh) butir obat jenis TRAMADOL dan dibayar langsung secara tunai, setelah itu Terdakwa III melanjutkan perjalanan menuju tempat kediaman Terdakwa I. Sesampainya di lokasi, Terdakwa III menyerahkan obat tersebut kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa III pulang ke Bogor menuju kosan Terdakwa III..
  • Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025, sekira pukul 18.30 di Gang Situ Jl. Halte Maleber Desa Bojong. Kec. Karangtengah, Kab. Cianjur, pada saat itu tim dari Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Cianjur, mendatangi kostan Terdakwa I yang berada di Gang Situ Jl. Halte Maleber Desa Bojong. Kec. Karangtengah, Kab. Cianjur, melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan ditemukan barang bukti berupa 10.800 (sepuluh ribu delapan ratus) butir TRAMADOL, 6.700 (enam ribu tujuh ratus) butir jenis Obat TRIHEXYPHENYDYL dan 3 (tiga) toples = 3.000 (tiga ribu) obat jenis HEXYMER dan 3 (tiga) toples = 3.000 (tiga ribu) butir OBAT PUTIH, kemudian 1 (satu) buah kantong paperbag warna biru yang berisikan 3 (tiga) buah lakban hitam, 1 (satu) pak plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) pak kresek plastik hitam, 1 (satu) buah handphone Redmi Note 10 5G Warna Biru, yang kemudian petugas meminta Terdakwa I untuk menunjukan isi percakapan Terdakwa I dengan Terdakwa II yang juga masih anak buah dari Terdakwa III.
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.30, berdasarkan isi percakapan Terdakwa I dengan Terdakwa II, tim dari Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Cianjur mendatangi Terdakwa II sedang berada di kosannya yang berada di Jl. Pramuka Kec. Karangtengah Cianjur dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II sehingga diamankanlah 1 (satu) unit sepeda motor milik Terdakwa II yang digunakan untuk mengantarkan obat atas perintah Terdakwa III kepada pembeli/pelanggan, kemudian 2 (dua) buah handphone milik Terdakwa II. Petugas menjelaskan kepada Terdakwa II bahwa sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I pada waktu dan lokasi yang telah disebutkan tersebut di atas, dan juga barang bukti yang sudah dijelaskan sebelumnya di atas
  • Selanjutnya pada hari Jumat Tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB, berdasarkan isi percakapan Terdakwa I dengan Terdakwa II, tim Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Cianjur mendatangi Terdakwa III sedang berada di kosannya di Kp. Gadog Rt05 Rw03 Ds. Pandansari Kec. Ciawi Kab. Bogor dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa III sehingga diamankanlah barang bukti berupa 150 (seratus lima puluh) butir obat jenis TRAMADOL yang Terdakwa III simpan di kamar, dan selanjutnya Terdakwa III dibawa ke kantor Sat Narkoba dan bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut tidak mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian dan tenaga kefarmasiaanya dalam hal ini Terdakwa bukanlah seorang Apoteker. Dan Terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab : 0425/NOF/2025 tanggal 17 Februari 2025 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa I M. M. Irgi Haikal Ramadhan Bin Z Fauzi Ruslan A, Syafaruddin Bin Khairon (Alm), dan Syukran Bin Mahmudar dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
  • 0276/2025/OF berupa Tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
  • 0277/2025/OF berupa Tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
  • 0278/2025/OF berupa Tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
  • 0279/2025/OF berupa Tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol

 

---- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya