Pada hari Selasa tanggal 16 September 2025, sekira jam 17.00 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kp.Belendung Rt.001 Rw. 003 Desa Ciherang Kec.Karangtengah Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. IRAWAN. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 17 botol minuman jenis Roso-roso, di Kp.Belendung Rt.001 Rw. 003 Desa Ciherang Kec.Karangtengah Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual.
Atas perbuatan pelanggar di kenakan Pasal 4 peraturan daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang peredaran minuman beralkohol. |