Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
47/Pid.C/2025/PN Cjr AYI GINANJAR IRAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 47/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan IRAWAN B/01/IX/RES.1.24/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AYI GINANJAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 16 September 2025, sekira jam 17.00 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kp.Belendung Rt.001 Rw. 003 Desa Ciherang Kec.Karangtengah Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. IRAWAN. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 17 botol minuman jenis Roso-roso, di Kp.Belendung Rt.001 Rw. 003 Desa Ciherang Kec.Karangtengah Kab. Cianjur.  Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual.

Atas perbuatan pelanggar di kenakan Pasal 4 peraturan daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang  peredaran  minuman  beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya