Dakwaan |
PERTAMA:
---- Bahwa terdakwa ASEP SUTISNA BIN AGUS IRWANTO, pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024, sekitar jam. 02.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Kampung Pasirnangka Rt. 003 Rw. 013 Kel/Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “dengan sengaja membantu melakukan kejahatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira jam 12.00 Wib Terdakwa Menemui Saksi Yadi (Terdakwa dalam berkas Terpisah) yang pada saat itu sedang berada di pangkalan pasir Kp. Pasirnangka Ds. Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur, lalu Terdakwa menanyakan pada saksi Yadi apakah akan membeli lagi obat Hexymer dan Tramadol ke Soreang Kab. Bandung yang mana pada saat itu saksi Yadi menjawab akan membeli lagi, selanjutnya saksi Yadi menelpon seseorang Bernama Sdr. Yudi (belum tertangkap) untuk menanyakan apakah ada obat jenis Hexymer dan Tramadol. Setelah itu, Terdakwa menitipkan uang kepada saksi Yadi sebanyak Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 7 (tujuh) box yang isinya 35 (tiga puluh lima) lembar yang jumlahnya 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar jam 07.00 Wib, Terdakwa menemui Kembali saksi Yadi di pangkalan pasir untuk menanyakan pesanan obat jenis Tramadol milik Terdakwa, lalu saksi Yadi memberikan obat pesanan Terdakwa tersebut, setelah itu Terdakwa menyuruh saksi Yadi untuk menyimpan dan menjualkan obat jenis Tramadol tersebut. Terdakwa dan saksi Yadi menjual obat jenis Tramadol dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 (butir) dan obat jenis Hexymer dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) butir.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar jam 02.00 Wib, ketika Terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya datang petugas Sat Res Narkoba Polres Cianjur yang pada saat itu langsung menggeledah Terdakwa dan ditemukan obat jenis Tramadol sebanyak 2 ( dua ) lembar isi 20 ( dua puluh ) butir lalu Terdakwa di bawa ke rumah saksi Yadi untuk menunjukan sisa barang bukti obat jenis Tramadol yang Terdakwa titipkan pada saksi Yadi dan di temukan 1 ( satu ) buah kantong plastik warna hitam yang di simpan di dalam lemari kamar saksi Yadi yang isinya obat jenis Heximer sebanyak 270 ( dua ratus tujuh puluh butir ) dan obat jenis Tramadol sebanyak 820 ( delapan ratus dua puluh ) butir kemudian Terdakwa dan saksi Yadi beserta barang bukti di amankan ke kantor satuan reserse narkoba polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut tidak mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian dan tenaga kefarmasiaanya dalam hal ini terdakwa bukanlah seorang Apoteker. Dan terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No.4322/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 09 September 2024, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
1. Barang bukti dengan nomor 2154/2024/OF,- berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan 2 (dua) tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,6160 gram.
2. Barang bukti dengan nomor 2155/2024/OF,- berupa 2 (dua) strip warna silver masing- masing berisikab 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol dengan berat netto seluruhnya 4,6680 gram.
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 Ke-1e KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa terdakwa ASEP SUTISNA BIN AGUS IRWANTO, pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024, sekitar jam. 02.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Kampung Pasirnangka Rt. 003 Rw. 013 Kel/Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “dengan sengaja membantu melakukan kejahatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira jam 12.00 Wib Terdakwa Menemui Saksi Yadi (Terdakwa dalam berkas Terpisah) yang pada saat itu sedang berada di pangkalan pasir Kp. Pasirnangka Ds. Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur, lalu Terdakwa menanyakan pada saksi Yadi apakah akan membeli lagi obat Hexymer dan Tramadol ke Soreang Kab. Bandung yang mana pada saat itu saksi Yadi menjawab akan membeli lagi, selanjutnya saksi Yadi menelpon seseorang Bernama Sdr. Yudi (belum tertangkap) untuk menanyakan apakah ada obat jenis Hexymer dan Tramadol. Setelah itu, Terdakwa menitipkan uang kepada saksi Yadi sebanyak Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 7 (tujuh) box yang isinya 35 (tiga puluh lima) lembar yang jumlahnya 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar jam 07.00 Wib, Terdakwa menemui Kembali saksi Yadi di pangkalan pasir untuk menanyakan pesanan obat jenis Tramadol milik Terdakwa, lalu saksi Yadi memberikan obat pesanan Terdakwa tersebut, setelah itu Terdakwa menyuruh saksi Yadi untuk menyimpan dan menjualkan obat jenis Tramadol tersebut. Terdakwa dan saksi Yadi menjual obat jenis Tramadol dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 (butir) dan obat jenis Hexymer dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) butir.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar jam 02.00 Wib, ketika Terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya datang petugas Sat Res Narkoba Polres Cianjur yang pada saat itu langsung menggeledah Terdakwa dan ditemukan obat jenis Tramadol sebanyak 2 ( dua ) lembar isi 20 ( dua puluh ) butir lalu Terdakwa di bawa ke rumah saksi Yadi untuk menunjukan sisa barang bukti obat jenis Tramadol yang Terdakwa titipkan pada saksi Yadi dan di temukan 1 ( satu ) buah kantong plastik warna hitam yang di simpan di dalam lemari kamar saksi Yadi yang isinya obat jenis Heximer sebanyak 270 ( dua ratus tujuh puluh butir ) dan obat jenis Tramadol sebanyak 820 ( delapan ratus dua puluh ) butir kemudian Terdakwa dan saksi Yadi beserta barang bukti di amankan ke kantor satuan reserse narkoba polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut tidak mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian dan tenaga kefarmasiaanya dalam hal ini terdakwa bukanlah seorang Apoteker. Dan terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No.3976/NOF/2023 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 19 September 2023, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
1. Barang bukti dengan nomor 2154/2024/OF,- berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan 2 (dua) tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,6160 gram.
2. Barang bukti dengan nomor 2155/2024/OF,- berupa 2 (dua) strip warna silver masing- masing berisikab 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol dengan berat netto seluruhnya 4,6680 gram.
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 Ke-1e KUHPidana ----------------------------------------------
|