Pada hari kamis tanggal 23 Oktober 2025, Sekira pukul 08.00 Wib di Kp pasir simpur rt. 0002 rw.004 Ds. Cibarengkok kec. Bojongpicung kab. Cianjur telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. BULDAN. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 20 (dua puluh) kantong minuman roso-roso di Kp pasir simpur rt. 0002 rw.004 Ds. Cibarengkok kec. Bojongpicung kab. Cianjur Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual minum minuman beralkohol tersebut.
Atas perbuatan pelanggar di kenakan Pasal 4 peraturan daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang peredaran minuman beralkohol.
|