Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
60/Pid.C/2025/PN Cjr I WAYAN SURYA LAKSANA PUTRA BULDAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 60/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/23/XII/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I WAYAN SURYA LAKSANA PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BULDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari kamis tanggal 23 Oktober 2025, Sekira pukul 08.00 Wib di Kp pasir simpur rt. 0002 rw.004 Ds. Cibarengkok kec. Bojongpicung kab. Cianjur telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. BULDAN. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 20 (dua puluh) kantong minuman roso-roso di Kp pasir simpur rt. 0002 rw.004 Ds. Cibarengkok kec. Bojongpicung kab. Cianjur Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual minum minuman beralkohol tersebut.

Atas perbuatan pelanggar di kenakan Pasal 4 peraturan daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang  peredaran  minuman  beralkohol.

 

Pihak Dipublikasikan Ya