Dakwaan |
Kesatu
--------- Bahwa ia Terdakwa Pahmi Maulana Bin Abdul Rohim pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 dan hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira jam 10.00 WIB Terdakwa dihubungi sdr Agung (belum tertangkap) dengan mengatakan nanti sdr. Jon (dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah) akan menghubungi Terdakwa, tidak lama setelah itu sdr. Jon menghubungi Terdakwa dan mereka janjian untuk bertemu di sekitar PT Aqua Gekbrong, selanjutnya sekira pukul 11.00 Terdakwa tiba di daerah PT Aqua dan bertemu sdr Jon kemudian Terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket dari sdr. Jon, setelah itu sekira pukul 13.00 wib Terdakwa menyimpan/menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 14 (empat belas) paket di tempat yang tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa, selanjutnya pada hari kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa kembali menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket ditempat yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa sesuai arahan sdr. AGUNG dan sisa 1 (satu) paket lagi Terdakwa simpan di etalase toko Alfamart tempat terdakwa bekerja ;
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB ketika Terdakwa sedang bekerja, terdakwa diamankan anggota kepolisian Polres Cianjur dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening berisi sabu yang Terdakwa simpan di rak toko alfamart dekat makanan kucing ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip masing-masing berisikan narkotika jenis sabu seluruhnya dengan berat 0,79 (Netto) Gram ;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0022 / NNF / 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K,.M.Si, Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa Pahmi Maulana Bin Abdul Rohim pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Alfamart Cibenda Jl. KH Achmad Munawar Cibenda Desa Cikaroya Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira jam 10.00 WIB Terdakwa dihubungi sdr Agung (belum tertangkap) dengan mengatakan nanti sdr. Jon (dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah) akan menghubungi Terdakwa, tidak lama setelah itu sdr. Jon menghubungi Terdakwa dan mereka janjian untuk bertemu di sekitar PT Aqua Gekbrong, selanjutnya sekira pukul 11.00 Terdakwa tiba di daerah PT Aqua dan bertemu sdr Jon kemudian Terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket dari sdr. Jon, setelah itu sekira pukul 13.00 wib Terdakwa menyimpan/menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 14 (empat belas) paket di tempat yang tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa, selanjutnya pada hari kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa kembali menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket ditempat yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa sesuai arahan sdr. AGUNG dan sisa 1 (satu) paket lagi Terdakwa simpan di etalase toko Alfamart tempat terdakwa bekerja ;
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB ketika Terdakwa sedang bekerja, terdakwa diamankan anggota kepolisian Polres Cianjur dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening berisi sabu yang Terdakwa simpan di rak toko alfamart dekat makanan kucing ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip masing-masing berisikan narkotika jenis sabu seluruhnya dengan berat 0,79 (Netto) Gram ;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0022 / NNF / 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K,.M.Si, Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------ |