Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G/2024/PN Cjr | Mandiri Tunas Finance | Nina Kartina | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2024/PN Cjr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 531.605.800,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT dalam gugatan perkara ini untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam gugatan perkara ini; 3. Menyatakan TERGUGAT dalam gugatan perkara ini telah melakukan perbuatan ingkar/cidera janji (wanprestasi); 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap “Objek Sengketa” dalam gugatan perkara ini, sebagai berikut : ------------------------------------------------------
5. Menghukum TERGUGAT dalam gugatan perkara ini untuk membayar secara lunas seluruh sisa kewajiban kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 531.605.800,- (lima ratus tiga puluh satu juta enam ratus lima ribu delapan ratus rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus setelah putusan dalam gugatan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 6. Menghukum TERGUGAT dalam gugatan perkara ini untuk menyerahkan “Objek Jaminan Fidusia”, sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan utuh serta lengkap berikut surat-surat dan perlengkapannya, serta tanpa syarat dan beban apa pun, secara seketika dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 7. Menghukum TERGUGAT perkara ini untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT dalam perkara ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelalaiannya dalam melaksanakan putusan dalam gugatan perkara ini, terhitung sejak putusan dalam gugatan perkara ini dibacakan sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan dalam perkara ini, yang harus dibayar pula kepada PENGGUGAT secara seketika, tunai dan sekaligus pada saat TERGUGAT melaksanakan putusan gugatan perkara ini; 8. Menyatakan putusan dalam gugatan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi dari TERGUGAT dalam gugatan perkara ini dan atau pihak lain (uitvoerbaar bij voorraad); Atau; apabila Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI Kls. IB Cq. Yth. MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI Kls. IB CIANJUR yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |