Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2024/PN Cjr 1.NINING YUNINGSIH
2.NENG RINA ERDIANA
3.RINI ERDIANI,S.Pd
4.RUDI TRIANA SAPUTRA, S.H.
5.HANI NABILA
H.DJUHADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NINING YUNINGSIH
2NENG RINA ERDIANA
3RINI ERDIANI,S.Pd
4RUDI TRIANA SAPUTRA, S.H.
5HANI NABILA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H.DJUHADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Sukasari
2Camat Kadupandak / Pebajabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS)
3Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum semua bukti yang diajukan dipersidangan oleh Para Penggugat.

3.Menyatakan Cacat Hukum Setifikat Hak Milik No.33 atas nama Tergugat yang terletak di Desa Sukasari kec.Kadupandak, Kab Cianjur.

4.Menyatakan Cacat Hukum dan Tidak Berkekuatan Hukum serta Batal Demi Hukum Akta Jual Beli No.07/AJB/2005.

5. Menyatakan sah menurut hukum Tanah Persil 281 Letter C.638, Tanah Darat seluas ± 18.580 M?2; yang terletak di Kp. Situwangi RT.001/004, Desa Sukasari, Kecamatan Kadupandak, Kab.Cianjur. atas nama R.Edi Saputra (Alm).

6. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

7.Menyatakan perbuatan Turut Tergugat II adalah Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

8. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat III adalah Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar  Rp.2.800.000.000,- (dua miliar delapan ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat.

10. Menghukum Tergugat  menganti kerugiaan non materil Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) kepada Para Penggugat .

11. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada Putusan ini.

12.Menghukum Tergugat membayar uang paksa / dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari ia lalai dalam memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan.

13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan atas harta milik Tergugat berupa :

Tanah milik Tergugat sertifikat hak milik no.33 atas nama DJUHADI seluas  56.545 M2 (lima puluh enam ribu lima ratus empat puluh lima meter persegi) dengan surat ukur no. 03/2005 tanggal 23-07-2007 dengan konversi asal dari C.637 P.281 yang terletak di Desa Sukasari, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur. dengan batas-batas berikut :

Sebelah Utara: Ening/Aksan

Sebelah Timur: Tabroni

Sebelah Selatan: H.Atikah

Sebelah Barat: Kali Ciastana

14. Menetapkan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya eq aquo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak