Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2025/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI DEDE JAYA MAKMUR Bin INDRA DARMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2305/M.2.27.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE JAYA MAKMUR Bin INDRA DARMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

-------Bahwa ia terdakwa Dede Jaya Makmur Bin Indra Darmawan pada Hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 bertempat di Kp. Cikendi RT 001/003 Kel/Desa Mekarjaya Kec. Cikalongkulon Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi melalui pesan Whatsapp oleh sdr. Agus yang memerintahkan terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah paket berisikan sabu milik sdr. Rendi. Kemudian terdakwa pergi dengan menggunakan angkutan umum menuju daerah Hanjawar Kec. Cipanas untuk mengambil 1 (satu) buah paket berisikan sabu yang tersimpan dalam sebuah Pos kosong. Setelah itu terdakwa kembali pulang kerumah terdakwa tepatnya di Kp. Cikendi RT 001/003 Kel/Desa Mekarjaya Kec. Cikalongkulon Kabupaten Cianjur. Keesokan harinya pada Hari Jumat tanggal 14 Februari 2023 atas perintah sdr. Rendi, terdakwa membagi atau merecah 1 (satu) paket berisikan sabu tersebut menjadi 47 (empat puluh tujuh) paket kecil yang disimpan dalam plastik klip selanjutnya terdakwa pergi menuju daerah Cikalong Kulon untuk menempelkan 30 (tiga puluh) paket plastik klip berisikan sabu. Kemudian terdakwa menuju daerah Maniis Plumbon Cikalong Kulon untuk menempelkan 13 (tiga belas) paket plastik klip. Setelah selesai terdakwa mengirimkan foto lokasi penempelan paket plastik klip berisikan sabu kepada sdr. Rendi. Adapun keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menempelkan narkotika jenis sabu tersebut adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diberikan oleh sdr. Agus dan Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh sdr. Rendi.
  • Bahwa saksi Dian Nugraha bersama dengan saksi Iwan Setiawan yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut, sehingga pada Hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB saksi Dian Nugraha bersama dengan saksi Iwan Setiawan mendatangi terdakwa yang berada di Jalan Desa Kp. Cikendi RT 01/03 Ds. mekarjaya Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang tersimpan di saku celana milik terdakwa. Setelah dilakukan pendalaman kemudian saksi Dian Nugraha bersama dengan saksi Iwan Setiawan mendatangi rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam sedotan warna merah yang tersimpan didalam lemari pakaian milik terdakwa. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1392/NNF/2025 tertanggal 12 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Sandhy Santosa, S.Farm., Apt dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim Polri Parasian H Gultom, S.I.K,M.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat 0,1459 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
  • Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Dede Jaya Makmur Bin Indra Darmawan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa sabu-sabu dengan berat netto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dengan tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa ia terdakwa Dede Jaya Makmur Bin Indra Darmawan pada Hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 bertempat di Kp. Cikendi RT 001/003 Kel/Desa Mekarjaya Kec. Cikalongkulon Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman berupa sabu-sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika saksi Dian Nugraha bersama dengan saksi Iwan Setiawan yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut, sehingga pada Hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB saksi Dian Nugraha bersama dengan saksi Iwan Setiawan mendatangi terdakwa yang berada di Jalan Desa Kp. Cikendi RT 01/03 Ds. mekarjaya Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang tersimpan di saku celana milik terdakwa. Setelah dilakukan pendalaman kemudian saksi Dian Nugraha bersama dengan saksi Iwan Setiawan mendatangi rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam sedotan warna merah yang tersimpan didalam lemari pakaian milik terdakwa. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi melalui pesan Whatsapp oleh sdr. Agus yang memerintahkan terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah paket berisikan sabu milik sdr. Rendi. Kemudian terdakwa pergi dengan menggunakan angkutan umum menuju daerah Hanjawar Kec. Cipanas untuk mengambil 1 (satu) buah paket berisikan sabu yang tersimpan dalam sebuah Pos kosong. Setelah itu terdakwa kembali pulang kerumah terdakwa tepatnya di Kp. Cikendi RT 001/003 Kel/Desa Mekarjaya Kec. Cikalongkulon Kabupaten Cianjur. Keesokan harinya pada Hari Jumat tanggal 14 Februari 2023 atas perintah sdr. Rendi, terdakwa membagi atau merecah 1 (satu) paket berisikan sabu tersebut menjadi 47 (empat puluh tujuh) paket kecil yang disimpan dalam plastik klip selanjutnya terdakwa pergi menuju daerah Cikalong Kulon untuk menempelkan 30 (tiga puluh) paket plastik klip berisikan sabu. Kemudian terdakwa menuju daerah Maniis Plumbon Cikalong Kulon untuk menempelkan 13 (tiga belas) paket plastik klip. Setelah selesai terdakwa mengirimkan foto lokasi penempelan paket plastik klip berisikan sabu kepada sdr. Rendi. Adapun keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menempelkan narkotika jenis sabu tersebut adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diberikan oleh sdr. Agus dan Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh sdr. Rendi.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1392/NNF/2025 tertanggal 12 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Sandhy Santosa, S.Farm., Apt dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim Polri Parasian H Gultom, S.I.K,M.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat 0,1459 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
  • Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Dede Jaya Makmur Bin Indra Darmawan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman berupa sabu-sabu  dengan berat netto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya