Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa Terdakwa ENDANG YAKUB Bin MIFTAH bersama dengan saksi SANDRA SANDRIANA Bin UJANG (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di dekat pabrik penggilingan padi yang terletak di Kp. Bunikasih Desa Bunisari Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1,36 gram, 5 (lima) plastik klip atau bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 22,30 gram, 5 (lima) plastik klip atau bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1,8 gram, 4 (empat) plastik klip atau bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 0,32 gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekitar jam 16.00 WIB saksi TEDY (dilakukan penuntutan terpisah) menelpon terdakwa dan menawarkan pekerjaan sebagai kurir narkotika jenis shabu kemudian terdakwa mengiyakan tawaran tersebut, lalu sekitar jam 16.30 WIB atas perintah Sdr. TEDY terdakwa berangkat menuju lokasi penyimpanan narkotika jenis shabu di perbatasan Sukabumi – Bogor tidak jauh dari pintu tol BOCIMI untuk mengambil paket narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 datang Sdr.NOVI (DPO) dan Sdr.KOKO (DPO) ke rumah terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis shabu yang telah diambil oleh terdakwa sebelumnya dan membagi paket narkotika jenis shabu tersebut kedalam paketan kecil. Selanjutnya sekitar jam 07.30 s/d 20.00 WIB terdakwa menempelkan 13 (tiga belas) paket shabu di samping pabrik penggilingan padi, kemudian pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar jam 13.00 s/d 16.00 WIB terdakwa menempelkan 4 (empat) paket shabu di samping pabrik penggilingan padi. Setelah itu terdakwa pergi ke rumah Sdr. NOVI dan Sdr. NOVI menyerahkan 1 (satu) buah tas selendang kecil warna merah biru yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu ukuran besar, 5 (lima) paket ukuran sedang dan 7 (tujuh) paket ukuran kecil berikut dengan timbangan.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar jam 11.30 WIB saksi TEDY menelpon terdakwa dan memerintahkan untuk segera menyimpan 2 (dua) paket besar narkotika jenis shabu, tidak lama terdakwa menerima panggilan dari seseorang dengan nomor 081564876769 (saksi SANDRA SANDRIANA) yang akan mengambil narkotika jenis shabu milik saksi TEDY, lalu terdakwa menyimpan 2 (dua) paket shabu ukuran besar di dekat pabrik penggilingan padi yang terletak di Kp. Bunikasih Desa Bunisari Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur. Selanjutnya terdakwa memantau dan mengarahkan nomor 081564876769 (saksi SANDRA SANDRIANA) ke tempat penyimpanan shabu tersebut. Selanjutnya sekitar jam 21.00 WIB pada saat terdakwa akan menyimpan 3 (tiga) paket kecil shabu terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) paket kecil shabu yang akan terdakwa simpan/tempel, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 5 (lima) plastik klip atau bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 22,30 gram, 5 (lima) plastik klip atau bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1,8 gram, 4 (empat) plastik klip atau bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 0,32 gram.
- Bahwa terdakwa sudah 2x (dua) kali menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu tersebut dan yang sebelumnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan untuk yang kedua belum mendapatkan upah karena pekerjaanya belum selesai.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 6798/NNF/2024 tanggal 17 Desember 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti kristal warna putih dengan berat netto 0,2213 gram yang diberi nomor barang bukti 3754/2024/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa ENDANG YAKUB Bin MIFTAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa ENDANG YAKUB Bin MIFTAH bersama dengan saksi SANDRA SANDRIANA Bin UJANG (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di dekat Kantor Desa Bunikasih yang terletak di Kp. Bunikasih Desa Bunisari Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1,36 gram, 5 (lima) plastik klip atau bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 22,30 gram, 5 (lima) plastik klip atau bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1,8 gram, 4 (empat) plastik klip atau bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 0,32 gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar jam 22.00 WIB anggota Kepolisian Polres Cianjur (saksi ARYO dan saksi HARRY) menerima informasi dari Masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis shabu di wilayah warungkondang Kabupaten Cianjur, kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar jam 21.00 WIB di dekat Kantor Desa Bunikasih yang terletak di Kp. Bunikasih Desa Bunisari Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur pada saat terdakwa akan menyimpan 3 (tiga) paket kecil shabu terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) paket kecil shabu yang akan terdakwa simpan/tempel, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 5 (lima) plastik klip atau bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 22,30 gram, 5 (lima) plastik klip atau bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1,8 gram, 4 (empat) plastik klip atau bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 0,32 gram.
- Bahwa kemudian terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9A milik terdakwa dan ditemukan bukti komunikasi terdakwa dengan nomor 081564876769 (saksi SANDRA SANDRIANA) yang merupakan salah satu orang yang telah mengambil narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah disimpan / ditempelkan oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 6798/NNF/2024 tanggal 17 Desember 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti kristal warna putih dengan berat netto 0,2213 gram yang diberi nomor barang bukti 3754/2024/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa ENDANG YAKUB Bin MIFTAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |