Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2025/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H 1.IMAN SUHARDIMAN Bin RUSLI (Alm)
2.TUTI NURHAYATI Binti TATAN RUSTANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1252/M.2.27.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAN SUHARDIMAN Bin RUSLI (Alm)[Penahanan]
2TUTI NURHAYATI Binti TATAN RUSTANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa I IMAN SUHARDIMAN Bin RUSLI (Alm) dan Terdakwa II TUTI NURHAYATI Binti TATAN RUSTANDI pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Loji Pamoyanan RT.004 RW.005 Desa Cibereum Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar jam 15.00 WIB Sdri. WINA (DPO) menelpon Terdakwa I IMAN SUHARDIMAN dan menyuruh Terdakwa I IMAN SUHARDIMAN untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir Jl. Raya Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, membagi ke dalam paketan kecil dan menyimpan/menempelkan kembali narkotika jenis shabu tersebut dengan upah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa I IMAN SUHARDIMAN berhasil mengambil 1 (satu) bungkus plastic bening/klip narkotika jenis shabu seberat 19,35 gram, kemudian atas perintah Sdri.WINA Terdakwa I IMAN SUHARDIMAN membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus dengan berat masing-masing 5 (lima) gram dan untuk sisanya dijadikan 20 (dua puluh) paketan sedang dengan kode KB 0,25 gram dan 35 (tiga puluh lima) paketan kecil dengan kode KC 0,12 gram.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar jam 13.00 WIB pada saat Terdakwa I IMAN SUHARDIMAN sedang menyimpan/menempelkan 20 (dua puluh) paketan sedang dengan kode KB dan 10 (sepuluh) paketan kecil dengan kode KC di sepanjang jalan baros Kecamatan Karangtengah – Babakan Karet Kecamatan Cianjur, sdr. WINA menyuruh Terdakwa I IMAN SUHARDIMAN untuk menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 5 (lima) gram berikut dengan timbangan elektrik dan plastik klip/bening kepada Terdakwa II TUTI NURHAYATI di Kp. Loji Pamoyanan RT.004 RW.005 Desa Cibereum Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, setelah menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa I IMAN SUHARDIMAN melanjutkan untuk menyimpan/menempelkan sisa shabu.
  • Bahwa setelah Terdakwa II TUTI NURHAYATI menerima 1 (satu) bungkus dengan berat 5 (lima) gram berikut dengan timbangan elektrik dan plastik klip/bening tersebut dari Terdakwa I IMAN SUHARDIMAN, Terdakwa II TUTI NURHAYATI melaporkan kepada Sdr. WINA bahwa sudah menerima barang lalu Sdr. WINA menyuruh Terdakwa II TUTI NURHAYATI untuk membagi ke dalam 10 (sepuluh) paket ukuran sedang dan 19 (sembilan belas) paket ukuran kecil dengan upah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa II TUTI NURHAYATI masukan kedalam plastik bening/klip dan disimpan di dapur, akan tetapi Sdr. NUGRAHA (DPO) anak dari Terdakwa II TUTI NURHAYATI mengetahui hal tersebut dan berinisiatif untuk menyimpan narkotika jenis shabu tersebut dengan membawanya ke tempat yang aman dan tidak diketahui.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira jam 03.00 WIB Terdakwa I IMAN SUHARDIMAN diamankan oleh anggota kepolisian dan dilakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip/bening berisikan sabu yang dikemas menggunakan sedotan plastik di dalam tas selendang milik terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik klip/bening berisikan shabu di bawah dus ruangan dapur yang berada di rumah kontrakan terdakwa. Kemudian Terdakwa I IMAN SUHARDIMAN mengakui bahwa telah menyerahkan 1 (satu) bungkus dengan berat 5 (lima) gram berikut dengan timbangan elektrik dan plastik klip/bening kepada Terdakwa II TUTI NURHAYATI, atas keterangan tersebut Terdakwa I IMAN SUHARDIMAN menunjukan rumah Terdakwa II TUTI NURHAYATI kemudian sekitar jam 06.30 WIB Terdakwa II TUTI NURHAYATI diamankan oleh anggota kepolisian akan tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu karena sebelumnya oleh Sdr. NUGRAHA (DPO) anak dari Terdakwa II TUTI NURHAYATI narkotika jenis shabu tersebut dibawa dan disimpan di tempat yang tidak diketahui.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 0021/NNF/2025 tanggal 17 januari 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti kristal warna putih dengan berat netto 0,1011 gram yang diberi nomor barang bukti 0010/2025/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa I IMAN SUHARDIMAN Bin RUSLI (Alm) dan Terdakwa II TUTI NURHAYATI Binti TATAN RUSTANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa I IMAN SUHARDIMAN Bin RUSLI (Alm) dan Terdakwa II TUTI NURHAYATI Binti TATAN RUSTANDI pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl.Rumah Sakit Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika jenis shabu, kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira jam 03.00 WIB Terdakwa I IMAN SUHARDIMAN diamankan oleh anggota kepolisian dan dilakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip/bening berisikan sabu yang dikemas menggunakan sedotan plastik di dalam tas selendang milik terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik klip/bening berisikan shabu di bawah dus ruangan dapur yang berada di rumah kontrakan terdakwa. Kemudian Terdakwa I IMAN SUHARDIMAN mengakui bahwa telah menyerahkan 1 (satu) bungkus dengan berat 5 (lima) gram berikut dengan timbangan elektrik dan plastik klip/bening kepada Terdakwa II TUTI NURHAYATI, atas keterangan tersebut Terdakwa I IMAN SUHARDIMAN menunjukan rumah Terdakwa II TUTI NURHAYATI kemudian sekitar jam 06.30 WIB Terdakwa II TUTI NURHAYATI diamankan oleh anggota kepolisian akan tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu karena sebelumnya oleh Sdr. NUGRAHA (DPO) anak dari Terdakwa II TUTI NURHAYATI narkotika jenis shabu tersebut dibawa dan disimpan di tempat yang tidak diketahui.
  • Bahwa Terdakwa I IMAN SUHARDIMAN mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. WINA yang mana Terdakwa I IMAN SUHARDIMAN dijanjikan akan diberikan upah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) apabila berhasil mengambil, membagi dan menyimpan/menempelkan kembali narkotika jenis shabu tersebut. Sedangkan Terdakwa II TUTI NURHAYATI mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. WINA melalui Terdakwa I IMAN SUHARDIMAN yang mana Terdakwa II TUTI NURHAYATI dijanjikan akan diberikan upah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 0021/NNF/2025 tanggal 17 januari 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti kristal warna putih dengan berat netto 0,1011 gram yang diberi nomor barang bukti 0010/2025/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa I IMAN SUHARDIMAN Bin RUSLI (Alm) dan Terdakwa II TUTI NURHAYATI Binti TATAN RUSTANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya