Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
42/Pid.C/2025/PN Cjr ADREANSYAH HIDAYAT DEDI SUHENDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 42/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/97/IX/RES.1.24./2025/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ADREANSYAH HIDAYAT
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SUHENDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan “Setiap orang dan/atau Badan Usaha dilarang memproduksi, mengkonsumsi, menjamu, menyimpan, menjual dan/atau mengedarkan minuman beralkohol, baik golongan A, golongan B, golongan C, termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan, dan jenis minuman beralkohol lainnya, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 4 Perda Cianjur No 12 tahun 2013, yang terjadi pada Selasa tanggal 16 September 2025, sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Hanjawar Perempatan Pasar GSP Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur, atas nama Penjual Sdr. DEDI SUHENDAR. Terhadap Pelanggar dilakukan penindakan Tipiring karena menjual miras sebanyak 4 (empat) Botol Miras Merk Intisari, berdasarkan keterangan pelanggar bahwa dirinya menjual miras tersebut tanpa memiliki ijin. 

Atas perbuatan tersebut terhadap Pelanggar dilakukan penindakan Tipiring serta diduga melanggar pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol.

 

Pihak Dipublikasikan Ya