Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2024/PN Cjr 1.JAJAT PERMANA
2.HJ. AISAH TULHILAL
3.JAMILI
4.ABDUL LATIF YENI
4.MUSLIH
5.MIPTAHUL HOER
6.HJ. NAHIDAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAJAT PERMANA
2HJ. AISAH TULHILAL
3JAMILI
4ABDUL LATIF YENI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deden Erlan Sundata, SH dan Dekky Yoes, S.H.JAJAT PERMANA
2Deden Erlan Sundata, SH dan Dekky Yoes, S.H.HJ. AISAH TULHILAL
3Deden Erlan Sundata, SH dan Dekky Yoes, S.H.JAMILI
4Deden Erlan Sundata, SH dan Dekky Yoes, S.H.ABDUL LATIF YENI
Tergugat
NoNama
1MUSLIH
2MIPTAHUL HOER
3HJ. NAHIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh pengadilan Negeri Cianjur atas sebidang bidang tanah sawah seluas 6.000 M2, yang terletak di Blok Cibeureum Desa Mekarsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur, Persil No. 425 Kelas D III Reg. Letter C No. 285/1115, dengan batas-batas 

Utara   : berbatasan dengan H. Tahir/Duri

Timur    : berbatasan dengan Tati/ H. Hasan

Selatan: berbatasan dengan Adin/Rohayati-Sungai Cibeureum

Barat    : berbatasan dengan Sungai Cibeureum

3. Menyatakan tindakan dan perbuatan Para Tergugat menguasai dan menggarap secara tanpa hak atas sebidang bidang tanah sawah seluas 6.000 M2, yang terletak di Blok Cibeureum Desa Mekarsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur, Persil No. 425 Kelas D III Reg. Letter C No. 285/1115 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;

4. Menyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum segel Surat Keterangan Pernyataan jual beli antara alm. Sukaenah dengan alm. H. Jandan tanggal 1 Juli 1988

5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Para Penggugat tanpa beban apapun atas sebidang bidang tanah sawah seluas 6.000 M2, yang terletak di Blok Cibeureum Desa Mekarsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur, Persil No. 425 Kelas D III Reg. Letter C No. 285/1115, dengan batas-batas :?

Utara   : berbatasan dengan H. Tahir/Duri

Timur    : berbatasan dengan Tati/ H. Hasan

Selatan: berbatasan dengan Adin/Rohayati-Sungai Cibeureum

Barat    : berbatasan dengan Sungai Cibeureum

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 1.260.000.000,- (satu miliar dua ratus enam puluh juta rupiah) dan imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus.

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai  dalam menjalankan isi putusan.

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya     (uitvoerbaar bij Vorraad).

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,  Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak