Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
388/Pid.B/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. 1.FITRA RUKMAWAN Alias GODAG Bin SOLEH
2.ZENAL MUTAKIN Bin (Alm) ENTOH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 388/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4691/M.2.27.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRA RUKMAWAN Alias GODAG Bin SOLEH[Penahanan]
2ZENAL MUTAKIN Bin (Alm) ENTOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa ia terdakwa I Fitra Rukmawan Alias Godag Bin Soleh bersama terdakwa  II Zenal Mutakin Bin (alm) Entoh pada hari Senin tanggal 20 November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak – tidaknya pada tahun  2023, bertempat di Kampung Cibiuk  Desa Cibiuk Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan Mei 2023 bertempat di Kampung Cibiuk Desa Cibiuk Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, terdakwa I Fitra Rukmawan menyampaikan kepada saksi Asep Romli selaku tetangga rumahnya perihal adanya proyek hotmix jalan dan sertifikasi halal yang seolah-olah akan dikerjakan oleh terdakwa I dan mengajak saksi Asep Romli untuk menitipkan modal kepadanya dengan keuntungan sejumlah 35?ri modal awal dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah saksi Asep Romli menyerahkan uangnya, mendengar hal tersebut saksi Asep Romli tertarik hingga menyerahkan uang sebagaimana yang dimintakan oleh terdakwa I secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tanggal 11 Juni 2023 sebesar Rp. 75.000.000 untuk proyek jalan ;
  • Pada tanggal 13 Juni 2023 sebesar Rp. 30.000.000 untuk proyek jalan;
  • Pada tanggal 13 Juni 2023 sebesar Rp. 45.000.000 untuk proyek sertifikasi halal;
  • Pada tanggal 23 Juni 2023 sebesar Rp. 110.000.000 untuk proyek sertifikasi halal;
  • Pada tanggal 06 Juli 2023 sebesar Rp. 50.000.000 untuk proyek sertifikasi halal;
  • Pada tanggal 11 Juli 2023 sebesar Rp. 150.000.000 untuk proyek jalan;
  • Pada tanggal 11 Juli 2023 sebesar Rp. 35.000.000 untuk proyek sertifikasi halal;

Keseluruhan uang tersebut saksi Asep Romli serahkan kepada terdakwa I dengan cara mentransfernya ke rekening BCA 4310395086 atas nama Fani Fitmawati dan kerekening BRI 223001008481506 atas nama Fitra Rukmawan ;

  • Bahwa atas penyerahan uang dari saksi Asep Romli, terdakwa I menyerahkan seluruhnya kepada terdakwa II Zenal Mutakin selaku pemilik CV. Maya Ramadzhani yang mengerjakan proyek hotmix jalan dan sertifikasi halal tersebut, terhadap hal tersebut  terdakwa I tidak memberitahukannya kepada saksi Asep Romli ;
  • Bahwa selanjutnya setelah 1 (satu) bulan saksi Asep Romli menyerahkan uangnya secara bertahap kepada terdakwa I, terdakwa I tidak  memberikan keuntungan sebagaimana yang disampaikannya diawal kepada saksi Asep Romli, selanjutnya saksi Asep Romli mendesak terdakwa I secara berulang kali untuk mengembalikan modal berikut keuntungan atas modal yang telah dititipkannya sehingga  pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 terdakwa I menyerahkan Rp. 200.000.000 dan pada hari Senin tanggal 20 November 2023 menyerahkan Rp. 70.000.000 sebagai modal dan keuntungan dari proyek hotmix jalan kepada saksi Asep Romli;
  • Bahwa lebih lanjut saksi Asep Romli terus menanyakan perihal kekurangan uang miliknya kepada terdakwa I kemudian pada hari Senin tanggal 20 November 2023  terdakwa I menyerahkan cek kosong bertuliskan Bank BJB atas nama CV. Maya Ramadzhani yang ditandatangani oleh terdakwa II selaku pemiliknya dengan mengatakan “untuk nominalnya agar saksi Asep Romli yang menuliskannya sesuai modal dan keuntungan yang sudah disepakati”, selanjutnya atas hal tersebut saksi Asep Romli menuliskan sejumlah Rp. 353.000.000 dalam cek tersebut kemudian membawanya ke Bank Bjb Cianjur pada tanggal 29 November 2023 namun ditolak karena tidak ada saldonya lalu terhadap hal tersebut sekitar bulan Januari tahun 2024 saksi Asep Romli membuat laporan polisi ;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Asep Romli mengalami  kerugian sebesar Rp. 353.000.000 (tiga ratus lima puluh tiga juta rupiah).

---------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana KUHPidana --------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa I Fitra Rukmawan Alias Godag Bin Soleh bersama terdakwa  II Zenal Mutakin Bin (alm) Entoh pada sekitar bulan Juni tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada tahun  2023, bertempat di Kampung Cibiuk  Desa Cibiuk Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan atau turut serta melakukan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan Mei 2023 bertempat di Kampung Cibiuk Desa Cibiuk Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, terdakwa I Fitra Rukmawan menyampaikan kepada saksi Asep Romli selaku tetangga rumahnya perihal adanya proyek hotmix jalan dan sertifikasi halal yang seolah-olah akan dikerjakan oleh terdakwa I dan mengajak saksi Asep Romli untuk menitipkan modal kepadanya dengan keuntungan sejumlah 35?ri modal awal dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah saksi Asep Romli menyerahkan uangnya, mendengar hal tersebut saksi Asep Romli tertarik hingga menyerahkan uang sebagaimana yang dimintakan oleh terdakwa I secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tanggal 11 Juni 2023 sebesar Rp. 75.000.000 untuk proyek jalan ;
  • Pada tanggal 13 Juni 2023 sebesar Rp. 30.000.000 untuk proyek jalan;
  • Pada tanggal 13 Juni 2023 sebesar Rp. 45.000.000 untuk proyek sertifikasi halal;
  • Pada tanggal 23 Juni 2023 sebesar Rp. 110.000.000 untuk proyek sertifikasi halal;
  • Pada tanggal 06 Juli 2023 sebesar Rp. 50.000.000 untuk proyek sertifikasi halal;
  • Pada tanggal 11 Juli 2023 sebesar Rp. 150.000.000 untuk proyek jalan;
  • Pada tanggal 11 Juli 2023 sebesar Rp. 35.000.000 untuk proyek sertifikasi halal;

Keseluruhan uang tersebut saksi Asep Romli serahkan kepada terdakwa I dengan cara mentransfernya ke rekening BCA 4310395086 atas nama Fani Fitmawati dan kerekening BRI 223001008481506 atas nama Fitra Rukmawan ;

  • Bahwa atas penyerahan uang dari saksi Asep Romli, terdakwa I menyerahkan seluruhnya kepada terdakwa II Zenal Mutakin selaku pemilik CV. Maya Ramadzhani yang mengerjakan proyek hotmix jalan dan sertifikasi halal tersebut, terhadap hal tersebut  terdakwa I tidak memberitahukannya kepada saksi Asep Romli ;
  • Bahwa selanjutnya setelah 1 (satu) bulan saksi Asep Romli menyerahkan uangnya secara bertahap kepada terdakwa I, terdakwa I tidak  memberikan keuntungan sebagaimana yang disampaikannya diawal kepada saksi Asep Romli, selanjutnya saksi Asep Romli mendesak terdakwa I secara berulang kali untuk mengembalika modal berikut keuntungan atas modal yang telah dititipkannya sehingga  pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 terdakwa I menyerahkan Rp. 200.000.000 dan pada hari Senin tanggal 20 November 2023 menyerahkan Rp. 70.000.000 sebagai modal dan keuntungan dari proyek hotmix jalan kepada saksi Asep Romli;
  • Bahwa lebih lanjut saksi Asep Romli terus menanyakan perihal kekurangan uang miliknya kepada terdakwa I kemudian pada hari Senin tanggal 20 November 2023  terdakwa I menyerahkan cek kosong bertuliskan Bank BJB atas nama CV. Maya Ramadzhani yang ditandatangani oleh terdakwa II selaku pemiliknya dengan mengatakan “untuk nominalnya agar saksi Asep Romli yang menuliskannya sesuai modal dan keuntungan yang sudah disepakati”, selanjutnya atas hal tersebut saksi Asep Romli menuliskan sejumlah Rp. 353.000.000 dalam cek tersebut kemudian membawanya ke Bank Bjb Cianjur pada tanggal 29 November 2023 namun ditolak karena tidak ada saldonya lalu terhadap hal tersebut sekitar bulan Januari tahun 2024 saksi Asep Romli membuat laporan polisi ;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Asep Romli mengalami  kerugian sebesar Rp. 353.000.000 (tiga ratus lima puluh tiga juta rupiah).

---------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana KUHPidana --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya