Pada hari Senin tanggal 22 September 2025, sekira jam 08.30 WIB telah terjadi pelanggaran Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa ijin di Wilayah Hukum Polsek Warungkondang yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. DANI PUJIYANTO. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 72 (Tujuh Puluh Dua) Botol plastik ukuran 600 ml jenis roso-roso dan 1 (satu) Buah Galon Plastik berisi Biang minuman keras oplosan jenis roso-roso di rumah beralamat di Kp. Sorompod RT 005 RW 002 Desa Cikaroya Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual.
Atas perbuatan pelanggar dikenakan pasal 4 Perda Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan dan Peredaran Minuman Beralkohol. |