Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan berharga dan sah, Surat Pengakuan Hutang Nomor: 92516115/8094/05/22, tanggal 17 Mei 2022 dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 43.353.643,- (Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tiga ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|