Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan Nama, Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor AS 940333 tertulis dan terbaca Pupu BT Udin Eong, 05 Juni 1974 diperbaiki menjadi Maspuroh, 10 Febuari 1970 .
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|