Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2025/PN Cjr LUTHFI SATYA PRATAMA NANANG SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 21/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/19/III/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1LUTHFI SATYA PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025, sekira jam 22.30 WIB telah terjadi pelanggaran pereadaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. Nanang Setiowan. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 10 botol berjenis 3 intisari 3 anggur merah 3 anggur putih 1 arak, di Jl. Siliwangi, Desa Sayang Kec. Cianjur, Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual.

Atas perbuatan pelanggar dikenakan Pasal 10 Juncto 4 peraturan daerah kab. Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang peredaran minuman keras.

Pihak Dipublikasikan Ya