Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
486/Pid.B/2025/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H 1.KIKI ALDANSYAH
2.MUHAMAD REIHAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 486/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5882 /M.2.27.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KIKI ALDANSYAH[Penahanan]
2MUHAMAD REIHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa I KIKI ALDANSYAH dan Terdakwa II MUHAMAD REIHAN pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pangeran Hidayatulloh BLK Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidanapencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira jam 15.00 WIB Terdakwa I KIKI ALDANSYAH mengajak Terdakwa II MUHAMAD REIHAN untuk melakukan pencurian yang mana ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa II MUHAMAD REIHAN, selanjutnya para terdakwa berangkat bersama dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder Nopol F-5396-WW ke daerah Jl. Pangeran Hidayatulloh BLK Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, sekitar jam 17.00 WIB para terdakwa melihat ada 2 (dua) orang anak laki-laki yang sedang berhenti di pinggir jalan dan berpura pura 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder Nopol F-5396-WW tersebut kehabisan bensin setelah itu para terdakwa menghampiri ke-2 (dua) orang anak laki-laki tersebut lalu Sdr.MUHAMAD ANDRA bertanya kepada para terdakwa “a kunaon motorna? (a kenapa motornya)” dijawab para terdakwa “mogok kehabisan bensin” kemudian Sdr.MUHAMAD ANDRA menawarkan kepada para terdakwa untuk mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder Nopol F-5396-WW tersebut dengan cara di step atau didorong dengan menggunakan sepeda motor Sdr.MUHAMAD ANDRA (1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol F-3078-WBM) dengan menggunakan kaki yang ditempelkan di sepeda motor para terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I KIKI ALDANSYAH duduk di belakang berbonceng tiga dengan Sdr.MUHAMAD ANDRA dan temannya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol F-3078-WBM sambil Sdr.MUHAMAD ANDRA mendorong dengan menggunakan kaki yang ditempelkan di 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder Nopol F-5396-WW yang dikendarai oleh Terdakwa II MUHAMAD REIHAN, kemudian di perjalanan menuju Pom Bensi di daerah BLK Terdakwa I KIKI ALDANSYAH mengatakan kepada Sdr.MUHAMAD ANDRA “tos we ka kostan step na ka arah By Stay Home (sudah ke kost saja step nyaa ke arah By Stay Home)”, setelah itu Sdr.MUHAMAD ANDRA berbelok ke kanan ke arah kost yang tembus ke perumahan yang mana jalan tersebut sepi dan tidak banyak orang yang lewat, kemudian Terdakwa I KIKI ALDANSYAH meminta berhenti lalu turun dari sepeda motor dan langsung mengeluarkan 1 (satu) buah golok (DPB) yang sebelumnya sudah dipersiapkan dan mengarahkan kepada temannya Sdr.MUHAMAD ANDRA akan tetapi berhasil ditangkis dengan menggunakan helm, kemudian Terdakwa I KIKI ALDANSYAH mengarahkan ke badan Sdr.MUHAMAD ANDRA dan mengenai tangan kiri dan punggung Sdr.MUHAMAD ANDRA, setelah itu 2 (dua) orang anak laki-laki tersebut melarikan diri karena ketakutan sehingga Terdakwa I KIKI ALDANSYAH berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol F-3078-WBM milik Sdr.MUHAMAD ANDRA lalu membawanya ke rumah Terdakwa I KIKI ALDANSYAH.
  • Bahwa kemudian para terdakwa langsung menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol F-3078-WBM tersebut dengan cara di posting di akun Facebook dan akun jual beli motor Cianjur yang mana pada akhirnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol F-3078-WBM tersebut berhasil dijual dengan harga Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian keuntungannya dibagi dua antara Terdakwa I KIKI ALDANSYAH dan Terdakwa II MUHAMAD REIHAN.

 

-----Perbuatan Terdakwa I KIKI ALDANSYAH dan Terdakwa II MUHAMAD REIHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHPidana------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa I KIKI ALDANSYAH dan Terdakwa II MUHAMAD REIHAN pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pangeran Hidayatulloh BLK Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidanadilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira jam 15.00 WIB Terdakwa I KIKI ALDANSYAH mengajak Terdakwa II MUHAMAD REIHAN untuk melakukan pencurian yang mana ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa II MUHAMAD REIHAN, selanjutnya para terdakwa berangkat bersama dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder Nopol F-5396-WW ke daerah Jl. Pangeran Hidayatulloh BLK Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, sekitar jam 17.00 WIB para terdakwa melihat ada 2 (dua) orang anak laki-laki yang sedang berhenti di pinggir jalan dan para terdakwa berpura pura 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder Nopol F-5396-WW tersebut kehabisan bensin setelah itu Sdr.MUHAMAD ANDRA bertanya kepada para terdakwa “a kunaon motorna? (a kenapa motornya)” dijawab para terdakwa “mogok kehabisan bensin” kemudian Sdr.MUHAMAD ANDRA menawarkan kepada para terdakwa untuk mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder Nopol F-5396-WW tersebut dengan cara di step atau didorong dengan menggunakan sepeda motor Sdr.MUHAMAD ANDRA (1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol F-3078-WBM) dengan menggunakan kaki yang ditempelkan di sepeda motor para terdakwa, lalu di perjalanan menuju Pom Bensi di daerah BLK Terdakwa I KIKI ALDANSYAH mengatakan kepada Sdr.MUHAMAD ANDRA “tos we ka kostan step na ka arah By Stay Home (sudah ke kost saja step nyaa ke arah By Stay Home)”, setelah itu Sdr.MUHAMAD ANDRA berbelok ke kanan ke arah kost yang tembus ke perumahan yang mana jalan tersebut sepi dan tidak banyak orang yang lewat, kemudian Terdakwa I KIKI ALDANSYAH meminta berhenti lalu turun dari sepeda motor dan langsung mengeluarkan 1 (satu) buah golok (DPB) yang sebelumnya sudah dipersiapkan dan mengarahkan kepada temannya Sdr.MUHAMAD ANDRA akan tetapi berhasil ditangkis dengan menggunakan helm, kemudian Terdakwa I KIKI ALDANSYAH mengarahkan ke badan Sdr.MUHAMAD ANDRA dan mengenai tangan kiri dan punggung Sdr.MUHAMAD ANDRA, setelah itu 2 (dua) orang anak laki-laki tersebut melarikan diri karena ketakutan sehingga Terdakwa I KIKI ALDANSYAH berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol F-3078-WBM milik Sdr.MUHAMAD ANDRA lalu membawanya ke rumah Terdakwa I KIKI ALDANSYAH.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum (VeR) Nomor : R/519/IX/A/2025/Rsb.Cianjur tanggal 29 September 2025 yang dikeluarkan oleh RUMAH SAKIT BHAYANGKARA CIANJUR yang ditandatangani oleh dr. Deryant Imagodei Noron selaku Dokter yang memeriksa, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan laki-laki berusia tujuh belas tahun ini ditemukan luka terbuka pada bagian tubuh akibat kekerasan tajam.

 

-----Perbuatan Terdakwa I KIKI ALDANSYAH dan Terdakwa II MUHAMAD REIHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak---------------

Pihak Dipublikasikan Ya