Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa Terdakwa RISPAN MAULIDIN Als ARIF Bin DAMRIS bersama dengan Sdr.RIANTI APRILIA Binti MISABAHUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah Sdr.RIANTI APRILIA yang beralamat di Kp. Kebon Manggu RT.003 RW.015 Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 WIB Sdr.RIANTI APRILIA (dilakukan penuntutan terpisah) menelpon terdakwa menanyakan ketersediaan obat jenis tramadol dan melakukan pemesanan obat jenis tramadol sebanyak 50 (lima) puluh lembar dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian terdakwa langsung menelpon Sdr. ANWAR (DPO) untuk memesan obat jenis tramadol sebanyak 50 (lima) puluh lembar lalu disepakati tempat untuk bertransaksi di area terminal rawabango Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur. Selanjutnya sekitar jam 18.00 WIB di area terminal rawabango terjadi transaksi jual beli obat jenis tramadol yang mana Sdr. ANWAR (DPO) menyerahkan obat jenis tramadol sebanyak 50 (lima) puluh lembar kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa menelpon Sdr.RIANTI APRILIA dan memberitahu bahwa obat jenis tramadol yang dipesan sudah ada dan akan diantarkan oleh terdakwa ke rumah Sdr.RIANTI APRILIA, sekitar jam 20.00 WIB terdakwa datang ke rumah Sdr.RIANTI APRILIA yang beralamat di Kp. Kebon Manggu RT.003 RW.015 Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat menyerahkan obat jenis tramadol sebanyak 50 (lima) puluh lembar dan Sdr.RIANTI APRILIA menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa dari transaksi penjualan obat jenis tramadol tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 5646/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 30 Oktober 2024, barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,1655 gram diberi nomor barang bukti 2877/2024/OF sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Penyitaan Barang Bukti yang disita dari Sdr.RIANTI APRILIA (dilakukan penuntutan terpisah), setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 2877/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan penjualan obat jenis tramadol tersebut tidak mempunyai izin edar dari Pemerintah dan tidak memenuhi standar persyaratan yang telah ditetapkan oleh badan pengawas obat dan makanan (BPOM).
-----Perbuatan Terdakwa RISPAN MAULIDIN Als ARIF Bin DAMRIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa RISPAN MAULIDIN Als ARIF Bin DAMRIS bersama dengan Sdr.RIANTI APRILIA Binti MISABAHUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah Sdr.RIANTI APRILIA yang beralamat di Kp. Kebon Manggu RT.003 RW.015 Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 WIB Sdr.RIANTI APRILIA (dilakukan penuntutan terpisah) menelpon terdakwa menanyakan ketersediaan obat jenis tramadol dan melakukan pemesanan obat jenis tramadol sebanyak 50 (lima) puluh lembar dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian terdakwa langsung menelpon Sdr. ANWAR (DPO) untuk memesan obat jenis tramadol sebanyak 50 (lima) puluh lembar lalu disepakati tempat untuk bertransaksi di area terminal rawabango Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur. Selanjutnya sekitar jam 18.00 WIB di area terminal rawabango terjadi transaksi jual beli obat jenis tramadol yang mana Sdr. ANWAR (DPO) menyerahkan obat jenis tramadol sebanyak 50 (lima) puluh lembar kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa menelpon Sdr.RIANTI APRILIA dan memberitahu bahwa obat jenis tramadol yang dipesan sudah ada dan akan diantarkan oleh terdakwa ke rumah Sdr.RIANTI APRILIA, sekitar jam 20.00 WIB terdakwa datang ke rumah Sdr.RIANTI APRILIA yang beralamat di Kp. Kebon Manggu RT.003 RW.015 Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat menyerahkan obat jenis tramadol sebanyak 50 (lima) puluh lembar dan Sdr.RIANTI APRILIA menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa. Sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 5646/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 30 Oktober 2024, barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,1655 gram diberi nomor barang bukti 2877/2024/OF sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Penyitaan Barang Bukti yang disita dari Sdr.RIANTI APRILIA (dilakukan penuntutan terpisah), setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 2877/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan penjualan obat jenis tramadol tersebut tidak memiliki keahlian serta kewenangan dibidang farmasi dalam hal ini terdakwa bukanlah seorang Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
-----Perbuatan Terdakwa RISPAN MAULIDIN Als ARIF Bin DAMRIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------- |