Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan 1 (satu) Unit Satuan Rumah Susun sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 00137/Palasari Unit B-1109, Gambar denah tanggal 15-01-2018 (lima belas Januari dua ribu delapan belas), seluas/tipe 39,35 M2 (tiga puluh Sembilan koma tiga puluh lima meter persegi) dengan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT/PBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 32.05.192.005.001-0027.0 yang terletak di Jalan Raya Hanjawar No.19, Desa Palasari, Kab. Cianjur, Kec. Cipanas, Prov. Jawa Barat sah milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Pajak yang timbul atas Transaksi Jual Beli terhadap 1 (satu) Unit Satuan Rumah Susun sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 00137/Palasari Unit B-1109, Gambar denah tanggal 15-01-2018 (lima belas Januari dua ribu delapan belas), seluas/tipe 39,35 M2 (tiga puluh Sembilan koma tiga puluh lima meter persegi) dengan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT/PBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 32.05.192.005.001-0027.0 yang terletak di Jalan Raya Hanjawar No.19, Desa Palasari, Kab. Cianjur, Kec. Cipanas, Prov. Jawa Barat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I memfasilitasi dan memproses serta menerima biaya – biaya Pajak – Pajak Transaksi yang dilakukan Jual Beli terhadap 1 (satu) Unit Satuan Rumah Susun sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 00137/Palasari Unit B-1109, Gambar denah tanggal 15-01-2018 (lima belas Januari dua ribu delapan belas), seluas/tipe 39,35 M2 (tiga puluh Sembilan koma tiga puluh lima meter persegi) dengan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT/PBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 32.05.192.005.001-0027.0 yang terletak di Jalan Raya Hanjawar No.19, Desa Palasari, Kab. Cianjur, Kec. Cipanas, Prov. Jawa Barat;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk memproses balik nama terhadap objek jual beli yang semula atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat seketika dan secara tunai secara langsung dan sekaligus;
- Menghukum kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini;
SUBSIDIAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |