Dakwaan |
Kesatu
--------- Bahwa ia Terdakwa I Moh Bondan S Bin (Alm) Tatang bersama Terdakwa II Bagas Saputra Bin (alm) Ahmad, Terdakwa III Katawi Bin (Alm) Darusalam dan Terdakwa IV Wagino Bin (Alm) Sarip pada hari Jum’at Tanggal 03 Januari 2025 sekitar Pukul 01.00 WIB, atau masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Mini Market Alfamart Kampung Gempol Rt 001/001 Desa Sukamulya Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa II dan Terdakwa IV berangkat dari rumah Terdakwa I di daerah Jonggol Kabupaten Bogor dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu nopol B : 3159-EZG milik terdakwa I dan 1 (Satu) unit sepeda motor Vario warna hotam Nopol F : 3740-EF milik terdakwa II ke daerah Cipanas Kab. Cianjur untuk menyewa sebuah Villa, selanjutnya sekira Pukul 23.00 Wib para Terdakwa berangkat mencari Mini Market Alfamart yang dapat menjadi sasaran lalu pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wib para terdakwa berhenti di Mini Market Alfamart Kampung Gempol Rt 001/001 Desa Sukamulya Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, setelah itu Terdakwa I memantau keadaan sekitar kemudian menyimpan ke 2 (dua) unit kendaraan bermotor R2 yang mereka pergunakan di tempat gelap sekitar 10 (sepuluh ) meter dari Mini Market Alfamart tersebut ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I memantau dan melihat situasi disekitar Alfamart dan terdakwa lainnya kebagian belakang Alfamart lalu mereka merusak / melobangi tembok Mini Market Alfamart dengan bor yang sudah dipersiapkan sebelumnya, setelah berhasil merusak tembok tersebut kemudian Terdakwa III menunggu dan mengawasi di sekitaran tembok yang sudah di rusak sedangkan Terdakwa II dan dan Terdakwa IV masuk kedalam Mini Market Alfamart, selanjutnya Terdakwa IV merusak kunci brangkas tempat penyimpanan uang dengan menggunakan linggis dan Terdakwa II merusak DVR CCTV serta membantu merusak kunci brangkas tempat penyimpanan uang, setelah berhasil Terdakwa II dan Terdakwa IV mengambil sejumlah uang sejumlah Rp. 42.369.000,- (empat puluh dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan dimasukkan ke dalam tas Ransel dengan DVR CCTV yang telah di rusak tersebut, kemudian mengambil beberapa slop rokok merk Sampoerna Mild, Merk Esse Change dan kosmetik, setelah itu Terdakwa II dan Terdakwa IV langsung keluar dari Alfamart tersebut kemudian para terdakwa kembali ke Villa kearah Cipanas Kab. Cianjur.
- Bahwa para terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 54.441.915 ( lima puluh empat juta empat ratus empat puluh satu ribu Sembilan ratus lima belas rupiah).
----------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana --------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa ia Terdakwa I Moh Bondan S Bin (Alm) Tatang bersama Terdakwa II Bagas Saputra Bin (alm) Ahmad, Terdakwa III Katawi Bin (Alm) Darusalam dan Terdakwa IV Wagino Bin (Alm) Sarip pada hari Jum’at Tanggal 03 Januari 2025 sekitar Pukul 01.00 WIB, atau masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Mini Market Alfamart Kampung Gempol Rt 001/001 Desa Sukamulya Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa II dan Terdakwa IV berangkat dari rumah Terdakwa I di daerah Jonggol Kabupaten Bogor dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu nopol B : 3159-EZG milik terdakwa I dan 1 (Satu) unit sepeda motor Vario warna hotam Nopol F : 3740-EF milik terdakwa II ke daerah Cipanas Kab. Cianjur untuk menyewa sebuah Villa, selanjutnya sekira Pukul 23.00 Wib para Terdakwa berangkat mencari Mini Market Alfamart yang dapat menjadi sasaran lalu pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wib para terdakwa berhenti di Mini Market Alfamart Kampung Gempol Rt 001/001 Desa Sukamulya Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, setelah itu Terdakwa I memantau keadaan sekitar kemudian menyimpan ke 2 (dua) unit kendaraan bermotor R2 yang mereka pergunakan di tempat gelap sekitar 10 (sepuluh ) meter dari Mini Market Alfamart tersebut ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I memantau dan melihat situasi disekitar Alfamart dan terdakwa lainnya kebagian belakang Alfamart lalu mereka merusak / melobangi tembok Mini Market Alfamart dengan bor yang sudah dipersiapkan sebelumnya, setelah berhasil merusak tembok tersebut kemudian Terdakwa III menunggu dan mengawasi di sekitaran tembok yang sudah di rusak sedangkan Terdakwa II dan dan Terdakwa IV masuk kedalam Mini Market Alfamart, selanjutnya Terdakwa IV merusak kunci brangkas tempat penyimpanan uang dengan menggunakan linggis dan Terdakwa II merusak DVR CCTV serta membantu merusak kunci brangkas tempat penyimpanan uang, setelah berhasil Terdakwa II dan Terdakwa IV mengambil sejumlah uang sejumlah Rp. 42.369.000,- (empat puluh dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan dimasukkan ke dalam tas Ransel dengan DVR CCTV yang telah di rusak tersebut, kemudian mengambil beberapa slop rokok merk Sampoerna Mild, Merk Esse Change dan kosmetik, setelah itu Terdakwa II dan Terdakwa IV langsung keluar dari Alfamart tersebut kemudian para terdakwa kembali ke Villa kearah Cipanas Kab. Cianjur.
- Bahwa para terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 54.441.915 ( lima puluh empat juta empat ratus empat puluh satu ribu Sembilan ratus lima belas rupiah).
----------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana |