Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana ringan ” Setiap orang dan/atau badan usaha dilarang memproduksi, mengkonsumsi, menjamu, menyimpan, menjual dan/atau mengedarkan minuman beralkohol, baik golongan A, golongan B, golongan C, termasuk didalamnya minuman hasil oplosan dan jenis minumanh beralkohol lainnya ” Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 4 Perda Cianjur No.12 tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena, mengedarkan minuman beralkohol hasil oplosan jenis roso-roso sebanyak 15 ( Lima belas ) bungkus kemasan plastik di Kp.Liung Tutut Ds.Cibeureum Kec.Cugenang Kab.Cianjur, berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual.
Atas perbuatan pelanggar dikenakan Pasal 4 peraturan daerah Kab.Cianjur No.12 tahun 2013, tentang larangan peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol. |